Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan alasannya tidak membongkar bangunan di atas lahan hasil reklamasi bernama Pulau D di Teluk Jakarta. Bangunan di atas Pulau D diketahui belum memiliki izin.
"Sekarang gini kan logikanya, itu kamu mesti bedain, bila kamu bangun rumah di atas lahan, kamu tidak melanggar aturannya, hanya belum dapat izin, itu dibongkar rata, enggak? Enggak kan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Saat ini, bangunan di Pulau D disegel Pemprov DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan hingga pengelola mendapatkan izin mendirikan bangunan Pulau D.
"Karena ada peraturan yang mengatur, untuk yang tanpa izin duluan itu ada denda. Harus dibedakan, nih," kata Ahok.
Jika berada di atas lahan hijau atau melanggar koefisien lantai bangunan (KLB), maka bangunan tersebut akan dibongkar. Pembongkaran juga tanpa disertai ganti rugi.
Saat ini, pembangunan di Pulau D dihentikan. Pembangunan akan dilanjutkan setelah ada izin untuk mendirikan bangunan.
Penulis | : Kahfi Dirga Cahya |
Editor | : Egidius Patnistik |