Pemprov DKI Jawab Tudingan Walhi soal Tambahan Kontribusi 15 Persen - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pemprov DKI Jawab Tudingan Walhi soal Tambahan Kontribusi 15 Persen

Selasa, 12 April 2016 | 09:20 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjelaskan, ada tiga poin kewajiban yang harus dilakukan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Yakni poin kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

"Poin kewajiban bentuknya pembangunan infrastruktur, utilitas kota, dan pengerukan kanal," kata Tuty dalam acara Aiman yang ditayangkan oleh Kompas TV, Senin (11/4/2016) malam.

Kemudian poin kedua adalah kontribusi sebesar lima persen dari luas lahan pulau yang direklamasi.

Tuty menjelaskan, lima persen lahan itu harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Poin ketiga adalah tambahan kontribusi. Pemprov DKI Jakarta merumuskan 15 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dibuat.

Usulan itu masuk ke dalam pembahasan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.

"Tambahan kontribusi itu dihitungnya dari lahan yang dapat dijual," kata Tuty.

Pernyataan ini sekaligus untuk menjawab tudingan Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi).

Sebelumnya Walhi menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyepakati kontribusi lima persen kepada pengembang.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Tuty menjelaskan, yang dimaksud Walhi adalah poin kedua atau kontribusi. (Baca: Walhi: Suap terhadap Anggota DPRD demi Legalkan Aturan yang Diterbitkan Ahok)

"Kita perlu menjelaskan sejelas-jelasnya perbedaan 15 persen kali NJOP kali luas lahan yang dijual dibandingkan versi lima persen luas lahan. Rencana tata ruang strategis Pantura ini kemudian kami ajukan ke DPRD untuk dibahas ke Balegda," kata Tuty.

Kompas TV Sengkarut Reklamasi DKI Jakarta



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Ana Shofiana Syatiri