“Yellow Box Juction” Jadi Simbol Tertib Lalu Lintas - Kompas.com
Selasa, 9 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

“Yellow Box Juction” Jadi Simbol Tertib Lalu Lintas

Selasa, 12 April 2016 | 08:53 WIB
Istimewa Yellow Box Junction di Persimpangan Sarinah.

Jakarta,KompasOtomotif – Masalah kemacetan dan timbulnya kecelakaan di jalan, salah satu faktornya yaitu tidak disiplinnya pengendara. Bahkan, banyak pengendara yang masih belum paham aturan di jalan.

Yanto Herlambang, Kordinator Task Force Road Safety Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengatakan, IMI melalui Program Yellow Box, akan mengkampanyekan tertib berkendara di jalan. Mengapa Yellow Box, karena marka ini bisa jadi simbol, untuk melihat buruk atau tidaknya kondisi lalu lintas.

Yellow box junction adalah panggung kita (pengendara) bersosialisasi, karena posisinya ada di simpang jalan. Di sini karakter dan kesabaran pengendara diperlihatkan. Indonesia masih sangat buruk tentang ini,” ujar Yanto kepada KompasOtomotif, Senin (11/4/2016).

Yanto melanjutkan, usaha yang dilakukan pemerintah melalui Korlantas maupun Dishub juga tidak dilakukan baik. Padahal ini penting, untuk kelancaran lalu lintas dan keselamatan berkendara.

“Saat yellow box dilanggar, maka ada arus lalu lintas akan terkunci, kalau sudah begitu hanya macet yang akan dirasakan. Apalagi jika tidak pula ada Polisi. Jika yellow box dipatuhi pengendara, bisa jadi kondisi lalu lintas Indonesia semakin baik,” ujar Yanto.

Yellow Box Juntion (kotak kuning simpangan) merupakan marka jalan yang berfungsi. mencegah arus lalu lintas di persimpangan terkunci. Ini merupakan garis pembatas yang tidak boleh dilalui kendaraan, saat kendaraan dari salah satu jalur yang mendapat giliran jalan belum bersih dari “kotak kuning”, walaupun pengendara lain sudah lampu hijau tanda jalan.

Menurut pasal 287 ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a,b, pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, menyatakan akan mendapatkan hukuman pidana dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri
Editor : Agung Kurniawan