Dari Ahok, Tantowi Dengar Rencana Penutupan Mal yang Jual CD Bajakan - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Dari Ahok, Tantowi Dengar Rencana Penutupan Mal yang Jual CD Bajakan

Senin, 11 April 2016 | 19:10 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Ketua Umum Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Tantowi Yahya bersama penyanyi Anang Hermansyah, dan pesulap Demian saat menyambangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Senin (11/4/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Tantowi Yahya mengaku senang setelah bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut dia, Ahok merespons positif permintaan para publik figur untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Pertama adalah pembasmian dan pemberantasan pembajakan secara fisik dan itu adanya di lapak dan mal-mal. Pak Ahok segera menindaklanjuti dengan menertibkan penjualan barang-barang ilegal di mal dengan bekerja sama pemilik mal. Itu akan sanksi sampai dengan penutupan mal," kata Tantowi kepada wartawan di Balai Kota, Senin (11/4/2016).

(Baca: Tantowi Sebut Kedatangannya dengan Para Musisi ke Balai Kota Bukan untuk Dukung Ahok)

Ia tambah senang mendengar rencana sanksi penutupan bagi mal yang kedapatan menjual barang maupun CD bajakan.

Hanya saja, Tantowi belum mengetahui apakah kebijakan itu dapat dilakukan melalui UU saja atau perlu payung hukum baru, misalnya dengan peraturan gubernur (pergub).

Sebab, lanjut dia, semua aturan serta sanksi sudah diatur dalam UU tentang Hak Cipta tersebut.

"Tergantung Pak Ahok, apa bisa langsung bertindak dengan payung hukum UU Hak Cipta atau dia perlu menurunkannya dalam bentuk peraturan. Bagi kami, responsnya sangat positif," kata Tantowi.

Ia juga menekankan mengenai perlunya penertiban pembayaran royalti. Anggota Komisi I DPR RI tersebut mencontohkan banyaknya lagu yang diputar di karaoke maupun restoran.

(Baca: Anang dan Tantowi Yahya Temui Ahok Bahas Aturan Penagihan Royalti)

Terkait dengan pembayaran royalti ini, menurut dia, Ahok mengaku memerlukan payung hukum.

"Nah, kami jelaskan ada payung hukumnya, yaitu UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dari situ, beliau bisa menindaklanjuti dengan mengeluarkan pergub, gerak cepatnya di pergub," kata Tantowi.

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Icha Rastika