Saling Tuding Ahok dan Taufik soal Tambahan Kontribusi di Raperda Reklamasi - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Saling Tuding Ahok dan Taufik soal Tambahan Kontribusi di Raperda Reklamasi

Jumat, 8 April 2016 | 09:04 WIB
HERU SRI KUMORO Pulau buatan hasil reklamasi di pesisir utara Kota Jakarta mulai nampak, Kamis (17/7/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada perbedaan signifikan ketika bicara soal tambahan kontribusi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Basuki dan Taufik menyampaikan hal yang berlawanan, terutama tentang besaran tambahan kontribusi yang ditetapkan dan pembahasannya dalam dua raperda terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Bila melihat kembali, pengertian tambahan kontribusi adalah satu dari tiga poin kewajiban bagi pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi. Tiga poin tersebut ialah kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi.

Pada Senin (4/4/2016), Basuki menuturkan, pihaknya sempat diberikan draf usulan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta oleh Taufik. Dalam draf usulan tersebut, besaran tambahan kontribusi yang sedari awal diminta Pemprov DKI ditetapkan sebesar 15 persen diusulkan turun jadi 5 persen.

Cara menghitung tambahan kontribusi adalah besaran tambahan kontribusi, dalam hal ini ada yang 15 dan 5 persen, dikali nilai NJOP dikali saleable area sebuah pulau hasil reklamasi. Basuki menolak mentah-mentah usulan yang disebut berasal dari Taufik, bahkan menuliskan kata "gila bisa pidana korupsi" dalam draf tersebut sebelum dikembalikan kepada Taufik.

Pemprov DKI ingin besaran tambahan kontribusi ditetapkan 15 persen agar pengembang dapat memberikan lebih bagian dan manfaat dari pulau untuk kepentingan masyarakat umum. Bila diturunkan menjadi hanya 5 persen, itu dianggap menguntungkan pengembang.

Ketika dikonfirmasi pada Kamis (7/4/2016), Taufik menyampaikan hal yang berbeda. Dia menjelaskan, sejak awal, Basuki justru tidak setuju dengan besaran tambahan kontribusi 15 persen karena nilainya terlampau tinggi. Adapun saat membicarakan hal tersebut dengan Basuki, ada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang menjadi saksi.

"Pak Ahok (sapaan Basuki) waktu itu ngomong sama saya keberatan. Kita kan ada simulasi (hitung-hitungan tambahan kontribusi), disaksikan sama Sekda. Ketika disampaikan ke Ahok, dia kaget juga. 'Waduh, gede banget,' itu kata-kata Ahok," tutur Taufik. (Baca: Taufik Sebut Ahok Awalnya Tidak Setuju Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Setelah berpikir Basuki enggan memasukkan poin tambahan kontribusi ke dalam raperda, pada rapat selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati yang mewakili Pemprov DKI justru menyampaikan Basuki ingin tetap besaran tambahan kontribusi ditetapkan 15 persen.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan, dua poin dari kewajiban pengembang, yakni kewajiban dan kontribusi, memiliki dasar hukum yang jelas. Poin kewajiban diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta dan poin kontribusi diatur dalam peraturan Bappenas, sedangkan poin tambahan kontribusi tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Ketika kita tanya apa dasar hukum tambahan kontribusi ke Biro Hukum DKI Jakarta, enggak bisa jawab. Itu diskresi saja tambahan kontribusinya. Kalau diskresi, masukkin saja di pergub, jangan di perda," ujar Taufik.

Bangunan ilegal

Terlepas dari apa perdebatan Basuki dengan Taufik, dua raperda terkait reklamasi saat ini masih belum mencapai kesepakatan antara Balegda dan Pemprov DKI sebagai eksekutif. (Baca: Apa Dampak jika Raperda Proyek Reklamasi Tak Disahkan?)

Jika tidak kunjung ada kesepakatan, izin membangun bangunan tidak bisa dikeluarkan bagi pengembang. Segala pembangunan yang dilakukan oleh pengembang hingga saat ini akan dianggap ilegal dan menyalahi aturan karena izin yang keluar baru izin pelaksanaan reklamasi, bukan izin zonasi dan tata ruangnya.

Kompas TV Seperti Apa Reklamasi Seharusnya?



Penulis: Andri Donnal Putera
Editor : Fidel Ali