Ditjen Pajak Masih Meraba-raba Potensi Pajak Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ditjen Pajak Masih Meraba-raba Potensi Pajak Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter

Kamis, 7 April 2016 | 12:45 WIB
KOMPAS/SONYA HELEN SINOMBOR Presiden Joko Wido bersama Ibu Iriana tampak berjalan bersama dengan pendiri dan CEO Facebook Mark Zuckerberg. Jokowi mengunjungi kantor Facebook dalam rangkaian kunjungan ke Amerika Serikat untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-AS yang berlangsung pada 15-16 Februari 2016.

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya, ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar mau bayar pajak, yakni Inggris, Perancis, dan Italia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, Google, Yahoo, Facebook, Twitter, dan perusahaan sejenis lainnya memang seharusnya berbentuk badan usaha tetap (BUT) dan menjadi wajib pajak dalam negeri.

Hanya dengan begitu, seluruh penghasilan dari volume bisnis yang digarap bisa dipajaki.

Akan tetapi, apabila hanya berbentuk PT dan atau kantor perwakilan, tentu saja hanya PPN dari fee yang diperoleh atau PPh 21 untuk karyawannya.

Haniv mengatakan, di Inggris, potensi pajak yang dibayarkan Google dengan asumsi bukan BUT hanya 1,3 juta poundsterling.

Namun, ketika sebuah perusahaan menjadi BUT, potensi pajaknya bisa mencapai 130 juta poundsterling.

Lantas, berapa potensi pajak yang bisa diraup lembaga otoritas pajak Indonesia jika keempat perusahaan itu berbentuk BUT?

"Kalau Google, Twitter, Yahoo tadi kami belum bisa menghitung berapa jumlahnya karena kami harus hitung dulu berapa jasa periklanan yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang beriklan melalui Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter," kata Haniv di Jakarta, Rabu (6/4/2016) malam.

Haniv mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter untuk kegiatan periklanan.

Disebutkan, mereka umumnya adalah perusahaan-perusahaan besar. DJP Kemenkeu akan melihat berapa dana yang mereka belanjakan per tahun untuk iklan di Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, dari keempat perusahaan itu, baru Google dan Yahoo yang berbentuk BUT. Adapun Facebook dan Twitter masih berbentuk kantor perwakilan (representative office). (Baca: Menkeu: Yahoo dan Google Sudah Berbentuk BUT, Facebook dan Twitter Masih "Rep Office")

Kompas TV Jokowi Berkunjung ke Kantor Google



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Estu Suryowati
Editor : Aprillia Ika