JAKARTA, KOMPAS.com - Managing Director
Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan mereka akan membuat koperasi sebagai wadah pengemudi GrabCar. Ini merupakan salah satu solusi yang sedang mereka tempuh demi mengatasi masalah legalitas yang belakangan menjadi kontroversi.
“Sekarang kami sedang mengurus pembentukan koperasi. Saat ini kan GrabCar masih ada yang pengemudi pribadi, ada juga yang sudah rental. Koperasi rencananya untuk menaungi yang pribadi,” ujar Ridzki saat ditemui
KompasTekno usai rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Rudiantara, di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
“Jadi sesuai dengan yang disebutkan Pak
Rudiantara. Soal bentuk koperasinya, apakah tunggal atau terdiri dari beberapa koperasi, masih belum diputuskan. Kami ikut saja apa yang nanti diputuskan pemerintah,” imbuhnya.
Layanan GrabCar milik Grab merupakan salah satu
ride sharing yang menjadi sorotan dalam demonstrasi ribuan sopir taksi Senin lalu. Selain itu Menteri Perhubungan (Menhub)
Ignasius Jonan juga sudah mengirimkan surat permohonan pemblokiran Grab serta
Uber kepada
Rudiantara.
Isi surat tersebut antara lain menyebutkan Grab, khususnya GrabCar, dan
Uber melanggar Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 139 ayat 4 dan Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pria yang akrab disapa Chief RA itu sudah menerima surat tersebut. Namun dia memikirkan solusi lain dan mengajak Menhub, Grab dan
Uber untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut.
Rudiantara saat ini enggan menegaskan niatnya memblokir atau membiarkan Grab dan
Uber tetap beroperasi. Salah satu solusi yang akan dikerjakan adalah bekerja sama dengan Menteri Koperasi Anak Agung Gede Puspayoga untuk membuat kedua layanan tersebut memiliki koperasi yang mewadahi pengemudi-pengemudi pribadi di dalamnya.
Model koperasi sendiri sudah digunakan oleh
Uber untuk menaungi pengemudi-pengemudi pribadi yang tidak tergabung dalam perusahaan rental. Namun eksistensi
Uber di Indonesia, seperti disebutkan dalam surat permohonan pemblokiran, hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).
KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersil di Indonesia, termasuk transaksi jual beli jasa, baik dengan perorangan atau perusahaan.
Posisi Grab berbeda. Grab telah memiliki badan usaha tetap yaitu PT Solusi Transportasi Indonesia, meskipun sejumlah sopir di layanan GrabCar masih ada yang memakai mobil pribadi dan tidak tergabung dalam koperasi atau rental.