JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara enggan menegaskan niatnya untuk memblokir atau membiarkan layanan dan aplikasi
Uber atau Grab. Pihaknya akan fokus pada pencarian solusi untuk mengurai masalah yang sedang terjadi.
"Saya tidak bisa bilang akan blokir atau tidak. Faktanya ada aturan transportasi tapi fakta lainnya ada masyarakat yang membutuhkan transportasi umum lebih nyaman dan terjangkau. Kita tak boleh meniadakan hal ini," terangnya saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
"Bukan aplikasinya yang bermasalah, tapi bagaimana kita membentuk struktur terhadap usaha transportasi ini," imbuhnya.
Dia menambahkan, salah satu solusi yang akan digodok adalah mendaftarkan layanan
ride sharing seperti
Uber dan Grab sebagai koperasi. Dia akan menemui Menteri Koperasi Anak Agung Gedr Ngurah Puspayoga.
Koperasi sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tersebut niatnya akan dipakai untuk mewadahi para pengemudi yang ikut serta dalam layanan
Uber dan Grab.
Sebelumnya
Rudiantara, perwakilan Menteri Perhubungan, yaitu Plt. Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo, serta Dirjen Aplikasi Informatika Bambang Heru Tjahjoni hari ini mengadakan pertemuan Grab dan Uber. Mereka membahas soal permohonan pemblokiran yang diajukan oleh
Kementerian Perhubungan.
Namun
Rudiantara mendadak meninggalkan rapat tersebut saat pembahasan masih berlangsung. Dia dipanggil Presiden
Joko Widodo untuk segera hadir di istana.
Soal masalah
ride sharing, Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan sudah mengirimkan surat permohonan pemblokiran situs serta layanan Grab dan
Uber kepada Menkominfo.
Alasannya antara lain karena kedua perusahaan
ride sharing itu melanggar Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 139 ayat 4 dan Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jonan juga keberatan karena baik
Uber maupun Grab, tidak memberi jaminan keamanan atau perlindungan atas penyalahgunaan data pribadi pengguna layanannya.
Permintaan pemblokiran tersebut ditujukan spesifik kepada seluruh layanan serta aplikasi
Uber dan GrabCar yang menggunakan mobil berpelat hitam sebagai angkutan umum. Jonan tidak menyebut keberatan terhadap layanan GrabBike, ojek berbasis aplikasi, yang juga ada di dalam aplikasi Grab.