Soal Grab dan Uber, Menkominfo Sebut Pak Jonan yang Paling Tahu - Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Soal Grab dan Uber, Menkominfo Sebut Pak Jonan yang Paling Tahu

Senin, 14 Maret 2016 | 15:39 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto/KOMPAS.com (kiri) Menkominfo Rudiantara usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPR RI mengenai Revisi UU ITE, Senin (14/3/2016)
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, ia akan menemui Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk membicarakan soal permintaan pemblokiran layanan dan aplikasi Uber serta Grab.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah pihaknya memblokir atau tetap membiarkan kedua aplikasi ride sharing tersebut.

"Sekarang saya belum lihat suratnya, nanti saya lihat dulu seperti apa," ujarnya saat ditemui KompasTekno seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (14/3/2016).

Dia menambahkan, soal aplikasi ride sharing, seperti Uber dan Grab, memang bukan ranah yang mesti dikerjakan bersama antara Kemenkominfo dan Kemenhub.

Dari sisi sektor transportasi, Kemenhub yang lebih memahami regulasi dan berwenang untuk menertibkan. Adapun Kemenkominfo meregulasi dari sisi platform.

"Kalau melihat dari sisi sektor, ya saya mesti menghormati sektor tersebut (transportasi). Yang paling tahu sektor itu ya regulatornya, Pak Jonan," ujarnya.

"Posisi saya jelas. Kita lihat benefit-nya bagi masyarakat. Nanti saya bicaralah (dengan Jonan). Pokoknya, masyarakat tenang, masyarakat dapat manfaat. Begitu saja," kata Rudiantara.

Aplikasi ride sharing, seperti Uber dan Grab, selama ini memang memicu kontroversi dari kalangan penyedia jasa transportasi tradisional.

Pagi ini, ribuan sopir taksi dan berbagai angkutan umum menggelar aksi demo untuk menuntut agar Uber dan Grab ditutup.

Selain itu, Kemenhub juga telah mengirimkan surat permohonan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu mengatakan, pihaknya baru menerima surat yang dimaksud pada pukul 10.00 WIB.

Menurut salinan surat permohonan blokir yang diperoleh dari sumber KompasTekno, Kemenhub keberatan dengan Uber dan Grab karena melanggar antara lain Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 139 ayat 4 dan Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mereka juga merasa keberatan terhadap kedua layanan ride sharing tersebut karena tidak ada jaminan keamanan atau perlindungan atas penyalahgunaan data pribadi pengguna.

Kemenhub meminta pemblokiran seluruh layanan serta aplikasi Uber dan GrabCar yang menggunakan kendaraan pribadi atau pelat hitam, serta melarang aplikasi tersebut bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang punya izin resmi dari pemerintah.
Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor : Reza Wahyudi