JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan, nasib aplikasi
Uber dan Grab akan ditentukan oleh panel yang dibentuk oleh tim
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Proses pemblokiran tetap melalui panel," demikian kata Cawidu dalam pesan yang diterima
KompasTekno, Senin (14/3/2016). Adapun panel yang dimaksud adalah panel yang membidangi masalah perdagangan (transaksi elektronik) ilegal.
Tim panel akan mengadakan rapat. Hasilnya akan berupa rekomendasi kepada Menteri Kominfo
Rudiantara terkait permohonan pemblokiran tersebut.
Untuk diketahui, panel yang dimiliki oleh Kemenkominfo bukan berasal dari internal kementerian saja, melainkan juga melibatkan pelaku dan orang-orang yang kompeten di bidangnya, seperti OJK, Bappebti, Kadin, Pandi, dan unsur Kemenkominfo.
Selain panel bidang investigasi ilegal, Kemenkominfo juga memiliki panel di bidang pornografi, terorisme, dan SARA, serta panel yang mengurusi hak kekayaan intelektual (HKI).
Di kesempatan yang sama, Ismail Cawidu juga mengonfirmasi surat yang dikirim oleh Kemenhub kepada Kemenkominfo. "Surat tersebut betul ditandatangani oleh Menteri Perhubungan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan mengirim surat kepada Kemenkominfo yang berisi permintaan pemblokiran aplikasi
Uber dan Grab di Indonesia.
Surat dengan nomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 dan ditandatangani oleh Jonan itu menyoroti praktik
Uber dan Grab sebagai perusahaan asing yang belum mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pajak, dan Penanaman Modal.
Selain itu,
Uber dan Grab juga dinilai menyalahi Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Untuk itu,
Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Kominfo memblokir aplikasi
Uber dan melarang operasinya.
Selain itu, Departemen Perhubungan juga meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir aplikasi Grab karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan pelat hitam (kendaraan pribadi).
Aplikasi sejenis Grab dan
Uber juga diminta oleh Kemenhub untuk diblokir oleh Kemenkominfo.