Struktur Perunggasan Ditaksir Baru Beres Tiga Tahun Lagi - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Struktur Perunggasan Ditaksir Baru Beres Tiga Tahun Lagi

Selasa, 8 Maret 2016 | 12:07 WIB
Icha Rastika/KOMPAS.com Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Syarkawi Rauf (tengah)
JAKARTA, KOMPAS.com – Rapat antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (7/3/2016) malam, tentang struktur pasar perunggasan menghasilkan sejumlah keputusan. 

Salah satu keputusan, yakni kebijakan untuk membagi pemain pasar perunggasan domestik dan pasar ekspor.

Kendati demikian, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyampaikan ide tersebut nampaknya baru bisa berjalan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

Dia bilang, pelaku usaha perunggasan membutuhkan proses transisi, utamanya terkait ketersediaan daging ayam di pasar tradisional.

Dengan begitu, pasokan daging ayam di pasar tradisional yang selama ini dipasok oleh peternak afiliasi, secara perlahan bisa digantikan oleh peternak mandiri dan kemitraan.

“Komitmen Pak Menko ini kan sangat luar biasa. Tapi enggak mungkin seketika langsung. Ini butuh proses transisi. Kalau diputuskan sekarang, ya tiga tahun ke depan baru bisa,” kata Syarkawi.

Sembari menunggu proses transisi para pelaku perunggasan, Syarkawi menambahkan pemerintah juga menyiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan menjadi pembina peternak mandiri.

“Sehingga (peternak mandiri binaan BUMN) ini bisa bersaing dengan peternak mitra yang dibina perusahaan besar itu. Jadi bisa lebih fair,”ujar Syarkawi.

Sayangnya, dia belum bisa merinci bentuk BUMN perunggasan yang disiapkan. Yang pasti dia bilang sektor perunggasan adalah bisnis yang memiliki keekonomian lumayan tinggi, sehingga layak jika ada perusahaan negara yang masuk di dalamnya.

“Hulu-hilir, pakan, vaksin, anakan ayam, indukan ayam, peralatan peternakan itu mencapai Rp 450 triliun per tahun. Ini angka luar biasa besar. Ini harus diatur lewat regulasi,” tukas Syarkawi.
Penulis: Estu Suryowati
Editor : Aprillia Ika