Seperti Ponsel 4G, Palapa Ring Juga Akan Kena TKDN - Kompas.com
Selasa, 2 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Seperti Ponsel 4G, Palapa Ring Juga Akan Kena TKDN

Minggu, 6 Maret 2016 | 09:17 WIB
Slideshare Peta jangkauan proyek kabel optik bawah laut, Palapa Ring II.
JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atau konten lokal bukan cuma berlaku untuk ponsel 4G saja. Selanjutnya, aturan ini juga bakal diberlakukan untuk pengerjaan proyek Palapa Ring.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan aturan mengenai hal tersebut segera disusun. Kemungkinan baru akan diterapkan saat tender di Palapa Ring Paket Timur.

"Nanti akan diatur persentasenya, kita maunya semaksimal mungkin TKDN," pungkas Rudiantara usai penandatanganan proyek Palapa Ring Paket Tengah, di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Saleh Husin juga mengatakan harapannya agar aturan TKDN diterapkan ke tender Palapa Ring karena bakal memberikan berbagai keuntungan bagi Indonesia.

Menurutnya saat ini sudah ada 10 perusahaan yang bisa memproduksi kabel serat optik. Kabel ini merupakan salah satu kebutuhan utama dalam proyek Palapa Ring.

Dalam catatan Saleh seluruh perusahaan tersebut, tanpa merinci nama masing-masing perusahaan, sudah bisa memproduksi kabel serat optik hingga 1,6 juta kilometer per tahun.

"Kami berharap dari Kemenkominfo juga bisa memerintahkan jajaran di bawahnya agar bisa memakai produk dalam negeri untuk mendukung proyek tersebut," ujarnya.

"Kalau memakai produk dalam negeri bisa member nilai tambah dan memperbanyak jumlah tenaga kerja yang diserap," pungkasnya.

Soal TKDN tersebut, kedua menteri ini sepakat untuk membicarakan lebih lanjur, termasuk soal perusahaan-perusahaan dalam negeri yang sanggup memasok kabel serat optik.

Selain itu masih ada masalah yang harus dibenahi terkait pajak untuk kabel serat optik. Selama ini kabel serat optik lokal dikenai paak pertambahan nilai, sedangkan produk serupa yang diimpor justru bebas pajak.

Menurut kedua menteri tersebut, hal ini mesti dibenahi dulu sebelum akhirnya menerapkan aturan TKDN.

"Jika kebijakan itu bisa melindungi industri lokal, tentu akan kita dukung," pungkas Saleh.
Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor : Reza Wahyudi