JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum warga
Kalijodo, Razman Arif Nasution, memastikan akan kembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (2/3/2016) mendatang.
Perihal kedatangan Razman adalah untuk mempertanyakan gugatannya soal surat peringatan pertama (SP 1) bagi warga
Kalijodo yang sampai saat ini tidak ditanggapi oleh Wali Kota Jakarta Utara
Rustam Effendi.
"Untuk langkah selanjutnya, akan ada PTUN. Tanggal 2 Maret, kita akan ke PTUN. Objek gugatan saya, tidak dijawab oleh wali kota sampai sekarang," kata Razman di kawasan
Kalijodo wilayah Jakarta Barat, Senin (29/2/2016).
Gugatan Razman di PTUN telah didaftarkan pada Senin (22/2/2016) lalu. Razman menggugat SP 1 dari Pemerintah Kota Jakarta Utara yang ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga di
Kalijodo.
Menurut dia, hal itu tidak adil karena penghuni di
Kalijodo tidak hanya tiga kelompok itu.
Dalam kedatangannya nanti, Razman akan memberi penekanan kepada keberadaan tiga bangunan yang terbukti memiliki sertifikat di
Kalijodo.
Salah satu bangunan bersertifikat adalah musala yang memiliki sertifikat keluaran Kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, tahun 2000.
"Bagaimana dengan, salah satunya, bangunan yang sudah bersertifikat? Saya mau Pak Ferry (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan) cek itu kantor BPN-nya. Kok bisa sertifikat itu keluar," tanya Razman.
Selain soal adanya bangunan bersertifikat, Razman juga menyinggung tentang masalah birokrasi pemerintahan sebelumnya yang kini merugikan warga
Kalijodo.
Masalah yang dimaksud adalah adanya RT/RW hingga kewajiban warga bayar pajak bertahun-tahun namun status di sana masih tanah milik negara.