Wali Kota Jakut Tak Tanggapi Gugatan Warga Kalijodo, Razman Akan ke PTUN Lagi - Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Wali Kota Jakut Tak Tanggapi Gugatan Warga Kalijodo, Razman Akan ke PTUN Lagi

Senin, 29 Februari 2016 | 13:10 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi Pengacara Razman Arif Nasution saat mendaftarkan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi atas rencana penggusuran terhadap warga Kalijodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (22/2/2016) siang.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, memastikan akan kembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (2/3/2016) mendatang.

Perihal kedatangan Razman adalah untuk mempertanyakan gugatannya soal surat peringatan pertama (SP 1) bagi warga Kalijodo yang sampai saat ini tidak ditanggapi oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi.

"Untuk langkah selanjutnya, akan ada PTUN. Tanggal 2 Maret, kita akan ke PTUN. Objek gugatan saya, tidak dijawab oleh wali kota sampai sekarang," kata Razman di kawasan Kalijodo wilayah Jakarta Barat, Senin (29/2/2016).

Gugatan Razman di PTUN telah didaftarkan pada Senin (22/2/2016) lalu. Razman menggugat SP 1 dari Pemerintah Kota Jakarta Utara yang ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga di Kalijodo.

Menurut dia, hal itu tidak adil karena penghuni di Kalijodo tidak hanya tiga kelompok itu.

Dalam kedatangannya nanti, Razman akan memberi penekanan kepada keberadaan tiga bangunan yang terbukti memiliki sertifikat di Kalijodo.

Salah satu bangunan bersertifikat adalah musala yang memiliki sertifikat keluaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, tahun 2000.

"Bagaimana dengan, salah satunya, bangunan yang sudah bersertifikat? Saya mau Pak Ferry (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan) cek itu kantor BPN-nya. Kok bisa sertifikat itu keluar," tanya Razman.

Selain soal adanya bangunan bersertifikat, Razman juga menyinggung tentang masalah birokrasi pemerintahan sebelumnya yang kini merugikan warga Kalijodo.

Masalah yang dimaksud adalah adanya RT/RW hingga kewajiban warga bayar pajak bertahun-tahun namun status di sana masih tanah milik negara.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Andri Donnal Putera
Editor : Ana Shofiana Syatiri