JAKARTA, KOMPAS.com — Empat warga negara Indonesia yang dideportasi Pemerintah
Singapura, Minggu (21/2/2016), adalah anak asuhan dari narapidana teroris, Aman Abdurahman.
Demikian disampaikan Kapolri Jenderal (Pol)
Badrodin Haiti di Kompleks Istana Negara, Senin (22/2/2016).
"Empat orang ini dari yayasan yatim piatu yang ada di sana (Batam). Mereka ini anak buahnya Aman Abdurahman," ujar Badrodin.
Badrodin mengaku sudah menginstruksikan Kepala Tim
Detasemen Khusus 88 Antiteror
Polri untuk memeriksa keempat WNI itu.
Tim memiliki waktu tujuh hari untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana pada mereka.
Kepala Divisi Humas
Polri Irjen
Anton Charliyan mengatakan, kuat dugaan mereka simpatisan
ISIS.
"Namun, saat ini sedang didalami. Tujuan mereka ke
Suriah itu mau
ngapain," ujar dia.
Pemerintah
Singapura mendeportasi empat warga negara Indonesia karena keempat orang itu mengaku hendak ke
Suriah saat diinterogasi.
Keempat WNI tersebut adalah laki-laki yang berasal dari
Bekasi dan Purbalingga. Seorang di antaranya masih berusia 15 tahun.