Blokir Netflix, Telkom Mengaku Sudah Lapor Menkominfo - Kompas.com
Selasa, 9 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Blokir Netflix, Telkom Mengaku Sudah Lapor Menkominfo

Rabu, 27 Januari 2016 | 15:04 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkom mengatakan sudah melaporkan pemblokiran Netflix kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Rencananya pemblokiran dilakukan hingga layanan streaming tersebut memenuhi aturan di Indonesia.

"Sudah lapor ke beliau (Menkominfo Rudiantara)," ujar Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Alex Janangkih Sinaga dalam pesan singkatnya pada KompasTekno, Rabu (27/1/2016).

Pemblokiran tersebut, menurut Alex sudah sesuai dengan Undang-Undang No 33 tahun 2009 tentang perfilman. Di dalamnya antara lain diatur bahwa film yang beredar di Indonesia mesti sudah lulus sensor.

"Dalam rangka melindungi konsumen dari konten film yang belum disensor oleh lembaga yag berwenang, maka Telkom proaktif untuk memblokir Netflix," jelasnya.

"(Pemblokiran) sampai dengan Netflix memenuhi ketentuan UU 33 tahun 2009 dan ketentuan lain yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Telkom memblokir Netflix mulai hari ini, Rabu (27/1/2016). Dengan demikian pelanggan IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel tidak akan bisa mengaksesnya.

Sementara itu di sisi lain, Menkominfo Rudiantara pernah mengatakan tidak akan memblokir layanan streaming video on demand tersebut.

Dia juga menyebutkan tenggat waktu selama sebulan dan meminta Netflix membuat Badan Usaha Tetap jika ingin beroperasi di Indonesia.

Selain itu, Rudiantara juga meminta mereka menyaring berbagai konten yang ditayangkan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor : Reza Wahyudi