JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkom mengatakan sudah melaporkan pemblokiran Netflix kepada
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Rencananya pemblokiran dilakukan hingga layanan
streaming tersebut memenuhi aturan di Indonesia.
"Sudah lapor ke beliau (Menkominfo
Rudiantara)," ujar Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Alex Janangkih Sinaga dalam pesan singkatnya pada
KompasTekno, Rabu (27/1/2016).
Pemblokiran tersebut, menurut Alex sudah sesuai dengan Undang-Undang No 33 tahun 2009 tentang perfilman. Di dalamnya antara lain diatur bahwa film yang beredar di Indonesia mesti sudah lulus sensor.
"Dalam rangka melindungi konsumen dari konten film yang belum disensor oleh lembaga yag berwenang, maka Telkom proaktif untuk memblokir Netflix," jelasnya.
"(Pemblokiran) sampai dengan Netflix memenuhi ketentuan UU 33 tahun 2009 dan ketentuan lain yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Telkom memblokir Netflix mulai hari ini, Rabu (27/1/2016). Dengan demikian pelanggan IndiHome, WiFi.id, dan
Telkomsel tidak akan bisa mengaksesnya.
Sementara itu di sisi lain, Menkominfo
Rudiantara pernah mengatakan tidak akan memblokir layanan streaming video on demand tersebut.
Dia juga menyebutkan tenggat waktu selama sebulan dan meminta Netflix membuat Badan Usaha Tetap jika ingin beroperasi di Indonesia.
Selain itu,
Rudiantara juga meminta mereka menyaring berbagai konten yang ditayangkan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.