JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Januari 2017, pemerintah mewajibkan model-model perangkat 4G yang dipasarkan di Indonesia memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 30 persen.
Lenovo menyatakan siap memenuhi ketentuan tersebut. Namun, salah satu pabrikan
gadget terbesar itu menyatakan masih menunggu sebelum memulai implementasi langkah-langkah yang diperlukan.
“Kami masih mempersiapkan itu di kantor pusat, karena belum ketok palu,” ujar Country Head Smartphone Division Smartphone Indonesia Adrie R. Suhadi saat ditemui
KompasTekno usai acara peluncuran smartphone
Lenovo Vibe P1 Turbo di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Lenovo beralasan skema komponen
hardware dan
software pada pembobotan TKDN masih belum dipastikan. Sebab itu, apa saja yang bisa dilakukan untuk mengikuti aturan pun masih belum jelas.
“Soalnya, (produsen
handset) yang lain ada yang sudah bikin pabrik, tapi lalu muncul skema soal
software itu. Makanya kami masih tunggu dulu daripada berubah lagi,” imbuh Adrie.
Kendati telah
meneken peraturan soal TKDN pada Juli tahun lalu, pihak pemerintah yang diwakili
Kementerian Perindustrian,
Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo dalam hal ini memang masih menggodok rincian komponen pembobotan TKDN.
Kandungan dalam negeri tak harus berupa
hardware seperti elektronik atau membangun fasilitas perakitan, tetapi juga bisa menyertakan elemen
software buatan lokal.
Soal ini ada lima skema yang ditawarkan, masing-masing dengan persentase komposisi
hardware dan
software yang berbeda. Kelima skema itulah yang kini sedang dibahas dan belum mencapai keputusan final.
Telat masukMeski tengah menunggu rampungnya pembahasan soal TKDN, pihak
Lenovo Indonesia menyatakan akan terus meluncurkan model-model ponsel barunya di Indonesia.
Adrie mengatakan mayoritas perangkat yang bakal dipasarkan pihaknya di Indonesia pada tahun ini merupakan model-model dengan konektivitas 4G LTE.
Beberapa produk seperti ponsel-ponsel 3G masih bisa diimpor, begitu juga dengan perangkat 4G LTE yang sudah memperoleh sertifikasi dari Ditjen Postel sebelum aturan TKDN resmi berlaku.
Contohnya adalah smartphone Vibe P1 Turbo yang diluncurkan dalam kesempatan ini oleh
Lenovo.
Namun, model-model yang akan datang harus memenuhi ketentuan soal kandungan lokal.
Di sinilah Adrie menyayangkan lamanya proses pembahasan aturan tersebut yang dinilai bisa berdampak buruk bagi bisnis ponsel di Tanah Air. Sebab, selain memperoleh sertifikasi Ditjen Postel, ponsel juga harus diajukan untuk pembobotan TKDN sebelum bisa dijual.
“Kalau berlarut-larut, (ponsel-ponsel model baru) bisa telat masuknya nanti, bisa 2-3 bulan setelah
launching,” keluhnya.