Pemerintah Panik Soal Ojek “Online” - Kompas.com
Selasa, 7 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pemerintah Panik Soal Ojek “Online”

Senin, 21 Desember 2015 | 14:01 WIB
KOMPAS / WAWAN H PRABOWO Perusahaan aplikasi pemesan layanan ojek GrabBike merekrut mitra pengendara di Plaza Barat, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Saat ini layanan ojek yang aman dan nyaman menjadi transportasi andalan masyarakat untuk menembus kepadatan lalu lintas Jakarta.

Jakarta, KompasOtomotif – Pro dan kontra atas kehadiran layanan jasa antar orang/barang berbasis aplikasi online perlu penyelesaian pasti bukan solusi sementara. Pemerintah saat ini dinilai ragu-ragu menentukan keputusan.

“Pemerintah seperti panik. Tugas utama pemerintah belum berjalan dengan baik. Pemerintah terbata-bata dalam penyediaan angkutan umum,” ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Jumat (18/12/2015).

Menurut Edo hingga kini, angkutan umum yang tersedia belum mampu mengakomodasi sepenuhnya kebutuhan masyarakat. Sebab itu, masyarakat mencari solusi sendiri untuk pemenuhan hak dasarnya bermobilitas.

Oik Yusuf/ Kompas.com Helm hijau Go-Jek menjadi salah satu penanda identitas pengendara ojek yang tergabung dalam layanan ojek panggilan tersebut
Dari situlah aplikasi seperti Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue-Jek, Lady-Jek, mulai berkembang dan marak digunakan masyarakat. Namun kehadirannya jadi dilema sebab pemerintah menyatakan operasionalnya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat berusaha melarang operasional ojek online pekan lalu. Saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015), Kemenhub resmi melarang penggunaan kendaraan bermotor bukan angkutan umum lewat aplikasi online. Namun pelarangan itu akhirnya dicabut.

Penulis: Febri Ardani Saragih
Editor : Azwar Ferdian