Erajaya Tawarkan "Pabrik Bersama" ke Vendor Ponsel Asing - Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Erajaya Tawarkan "Pabrik Bersama" ke Vendor Ponsel Asing

Jumat, 18 Desember 2015 | 12:56 WIB
KONTAN/BAIHAKI Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peritel perangkat elektronik Erajaya tengah melirik sektor bisnis baru. Tak melulu menjual gadget selaku distributor, tapi juga sebagai produsen smartphone.

Hal tersebut diungkapkan Director of Marketing and Communication Erajaya Group Djatmiko Wardoyo, Kamis (18/12/2015), usai meresmikan "iBox Flagship Store" di Mall Kota Kasablanka, Jakarta.

Menurut Djatmiko, sudah waktunya pemain lokal unjuk gigi demi mewujudkan kemandirian ekonomi. Apalagi, pemerintah sudah menetapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 30 persen untuk semua perangkat 4G impor.

"Aturan ini kemungkinan akan mengubah peta bisnis Erajaya untuk turut fokus ke produksi. Entah dengan brand sendiri, atau menjahit produk vendor asing yang ingin bekerja sama," kata dia.

Untuk itu, saat ini Erajaya tengah mempersiapkan pabrik di Cakung, Jakarta Timur, dengan menggandeng anak perusahaan Axioo.

Pabrik tersebut, kata Djatmiko, bisa digunakan para vendor asing yang enggan mendirikan pabrik sendiri, untuk menggodok produknya dengan komponen lokal.

"Kami invest untuk pabrik tersebut karena membaca situasi. Ketika TKDN benar-benar harus mulai, kami sudah siap," ia mengimbuhkan.

Sejauh ini, Erajaya sudah mulai menawarkan bisnis "pabrik bersama" tersebut ke beberapa vendor asing. Pun begitu, Djatmiko enggan menyebut secara spesifik vendor mana saja yang telah diprospek.

Selain dari segi peluang bisnis baru, aturan TKDN juga diharapkan bisa memperketat masuknya produk non-resmi dari luar. Dengan begitu, masalah persaingan peritel resmi dengan para importir ilegal bisa terselesaikan.

"Masuknya barang non-resmi itu merugikan tiga pihak. Pertama negara, karena tidak ada pungutan pajak. Kedua konsumen, karena tidak ada jaminan garansi. Ketiga kami," Djatmiko menjelaskan.

Diketahui, aturan TKDN dibahas oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Awal 2017, semua vendor asing harus memenuhi syarat TKDN 30 persen untuk mengantongi izin jual perangkat 4G LTE. Kini tinggal detil komposisi 30 persen itu saja yang belum diumumkan.

Penulis: Fatimah Kartini Bohang
Editor : Oik Yusuf