Nelayan akan Ajukan Bukti yang Menunjukkan Dampak Negatif Reklamasi Pulau G - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Nelayan akan Ajukan Bukti yang Menunjukkan Dampak Negatif Reklamasi Pulau G

Kamis, 3 Desember 2015 | 14:09 WIB
Kompas.com/Robertus Belarminus Sidang gugatan terkait proyek reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang mewakili nelayan di Jakarta akan mengajukan bukti ke persidangan mengenai dampak reklamasi terhadap kehidupan nelayan.

"Kami sedang susun terkait dengan kerugian masyarakat atau penggugat, dan bukti dampak kerusakan yang terkait reklamasi," kata Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata usai sidang gugatan izin reklamasi Pulau G di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2015).

KNTI juga akan membuktikan bahwa pengembang reklamasi Pulau G, yakni PT Muara Wisesa Samudra, tidak mengantongi analisi dampak lingkungan (amdal).

Selain itu, KNTI akan membawa bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran undang-undang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Pulau G Ditangguhkan)

SK ini diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Kami akan membuktikan tekait pelanggaran hukum Gubernur Ahok, karena dia sudah melampaui kewengannya," ujar Martin.

Menurut Martin, Teluk Jakarta adalah kawasan strategis nasional sehingga kewenangan reklamasi teluk itu berada di tangan pemerintah pusat.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi.

Bukti lainnya yang akan diajukan KNTI berkaitan dengan ancaman kerusakan lingkungan akibat reklamasi, di antaranya kerusakan ekosistem mangrove, atau air yang berubah menjadi keruh. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti dokumen dalam persidangan berikutnya.

"Bukti yang kita miliki ada, tetapi saya belum lihat. Pasti mengenai surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan kita," ujar Ibnu. (Baca: Pengembang Reklamasi Kembali Tekankan Telah Ikuti Prosedur)

KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pemprov DKI telah memberikan izin kepada PT Muara Wisesa Samudera untuk melakukan proyek reklamasi Pulau G.

Namun, KNTI yang mewakili nelayan menggugat SK tersebut. Nelayan menganggap proyek tersebut telah membuat mereka kehilangan tangkapan ikan.

Selain itu, nelayan menganggap proyek ini mengakibatkan kerusakan lingkungan. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Ditangguhkan karena Mengganggu Pembibitan Ikan)
Penulis: Robertus Belarminus
Editor : Icha Rastika