Pengembang Reklamasi Pulau G Klaim Didukung Nelayan - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pengembang Reklamasi Pulau G Klaim Didukung Nelayan

Kamis, 26 November 2015 | 15:43 WIB
Kompas.com/Robertus Belarminus Sidang gugatan terhadap proyek reklamasi pulau G di PTUN, Jakarta Timur. Kamis (26/11/2015)
JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak PT Muara Wisesa Samudra yang melaksanakan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta mengklaim bahwa proyek mereka didukung nelayan setempat.

PT Muara Wisesa Samudra lantas mempertanyakan munculnya penolakan dari nelayan yang diwakili Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). (Baca: Gugat Izin Reklamasi, KNTI Tegaskan Nelayan Paling Terkena Dampak)

"Makanya, kita bertanya, ada kok beberapa nelayan yang tidak keberatan. Lumayan banyak, sekitar 80-90 persen mendukung," kata kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat, seusai persidangan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2015).

Selain itu, Ibnu menyampaikan bahwa lokasi reklamasi Pulau G bukan merupakan daerah tangkapan ikan sehingga dinilainya tidak mengganggu aktivitas penangkapan ikan.

Menurut dia, pantai dekat lokasi reklamasi Pulau G tersebut hanya dimanfaatkan sebagai tempat berlabuhnya kapal nelayan.

Ia juga mengklaim proyek itu tidak mematikan mata pencarian nelayan. "Di situ hanya tempat berlabuh perahu dan jual beli ikan," ucap Ibnu.

Proyek reklamasi pun, lanjut dia, sudah melalui proses sosialisasi kepada nelayan. Ia juga mengklaim bahwa masalah amdal terkait proyek itu sudah beres.

"(Jadi), apa yang diminta pemerintah untuk dapat SK itu sudah kita lakukan," ujar Ibnu. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Pulau G Ditangguhkan)

Selain itu, pihaknya menilai bahwa reklamasi Pulau G justru bisa membuka lapangan pekerjaan bagi warga setempat.

"Ya pasti kita rangkum. Pengusaha pasti buka peluang pekerjaan. Dengan itu, kalau yang enggak punya pendidikan, maaf kata, kan biasa jadi satpam," kata Ibnu.

Kuasa hukum para nelayan dari LBH Jakarta, Handika Febrian, mengatakan bahwa pihak pengembang belum mengantongi izin lingkungan dalam menggarap proyek reklamasi Pulau G. Hal ini, menurut dia, diakui sendiri oleh pengembang.

"Dalam surat jawaban, dia mengakui enggak punya izin lingkungan dan kita tuangkan juga dalam replik bahwa tergugat dalam hal ini Pemprov DKI tidak menyertakan izin lingkungan dalam mengeluarkan (SK yang jadi) obyek sengketa," ujar Handika.

Sebelumnya, nelayan yang diwakili KNTI meminta pengadilan menangguhkan sementara pengerjaan proyek reklamasi Pulau G. (Baca: Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Ditangguhkan karena Mengganggu Pembibitan Ikan)

Alasannya, pengerjaan proyek tersebut mengganggu aktivitas nelayan, seperti pembibitan ikan dan rajungan.

Penulis: Robertus Belarminus
Editor : Icha Rastika