Manajemen Iwan Fals Berkeberatan dengan Saksi Promotor "Kantata Barock" - Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Manajemen Iwan Fals Berkeberatan dengan Saksi Promotor "Kantata Barock"

Rabu, 18 November 2015 | 19:48 WIB
KOMPAS.com/YULIANUS FEBRIARKO Direktur PT Tiga Rambu yang juga istri Iwan Fals, Rosana Virgianto (kiri), didampingi tim kuasa hukum Ichsan Perwira Kurniagung (tengah) dan Sugiarto (kanan), usai sidang perdata dugaan wanprestasi PT Airo Swadaya Stupa selaku promotor konser Kantata Barock, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (18/11/2015).

JAKARTA, KOMPAS.com -- Manajemen artis musik Iwan Fals, PT Tiga Rambu, mengajukan keberatan atas saksi yang diajukan PT Airo Swadaya Stupa selaku promotor konser "Kantata Barock" dalam sidang perdata kasus dugaan wanprestasi di PN Jakarta Barat, Rabu (18/11/2015).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat itu, manajemen Iwan menilai saksi yang diajukan PT Airo Swadaya Stupa merupakan salah seorang karyawan yang bekerja untuk perusahaan tersebut. Keberatan dari pihak PT Tiga Rambu akhirnya dikabulkan oleh pihak hakim.

"Memang tidak dalam kapasitas untuk menjadi saksi. Saksi yang diajukan ini memiliki hubungan kerja dengan PT Airo Swadaya Stupa dan juga pernah diberi surat kuasa untuk mewakili pihak mereka," kata pengacara pihak PT Tiga Rambu, Ichsan Perwira Kurniagung, usai sidang.

"Setahu kami saksi yang bernama Bu Ani ini adalah karyawan PT Airo," timpal rekan Ichsan, Sugiarto.

Selain alasan tersebut, saksi dari pihak tergugat sebelumnya juga pernah mewakili pihak PT Airo Swadaya Stupa dalam proses mediasi dengan PT Tiga Rambu.

"Saksi yang ditolak oleh pihak hakim ini sebelumnya juga diajukan sebagai saksi yang juga sangat kami tolak karena saksi ini pernah mewakili pihak PT Airo di persidangan, bahkan ketika mediasi yang hanya ada kedua pihak, dia juga hadir." kata Sugiarto.

"Dalam peraturan perdata kan diatur pihak yang ikut dalam perkara tidak boleh jadi saksi. Alhamdullilah keberatan kami tadi dikabulkan," lanjutnya menjelaskan.

Oleh karena itu, sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan.

"Ini agenda terakhir tergugat untuk menghadirkan saksi, tapi dengan ditolaknya saksi tadi berarti tergugat sama sekali tidak menghadirkan saksi. Agenda selanjutnya langsung masuk kesimpulan dan akan diadakan tanggal 30 November nanti," papar Sugiarto.

Pihak PT Tiga Rambu berharap majelis hakim dapat memberi putusan kasus perdata tersebut secara adil.

"Saksi yang menguatkan kami juga jelas dan kuat. Jadi, kami berharap majelis hakim memutuskan dengan adil," kata Ichsan lagi.

Diberitakan sebelumnya, pihak PT Tiga Rambu menggugat secara perdata PT Airo Swadaya Stupa atas dugaan wanprestasi atau tidak dilaksanakannya kewajiban yang dilakukan pihak tergugat kepada penggugat.

PT Airo Swadaya dianggap telah melanggar surat kontrak dengan melakukan penayangan ulang konser Kantata Barock di Stadion Gelora Bung Karno pada Desember 2011 melalui salah satu televisi swasta.

Padahal, dalam kontrak, rekaman konser tersebut hanya dapat digunakan untuk dokumentasi dan bilamana ditayangkan ulang, pihak PT Tiga Rambu berhak mendapat kompensasi yang sampai sekarang belum juga dipenuhi oleh PT Airo Swadaya Stupa.
Penulis: Yulianus Febriarko
Editor : Irfan Maullana