JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi ganti rugi bagi warga yang terkena dampak penertiban bantaran Kali Sekretaris, Jakarta Barat.
Basuki menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah kerap memberi toleransi kepada warga di sana.
"Dari dulu, dari tahun lalu kan memang sudah bilang mau digusur," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (18/11/2015).
"Mereka juga enggak ada ganti rugi. Jadi yang sewa rumah di sana, ya patokannya berarti kamu sewa di tempat lain juga," kata Basuki lagi.
Rabu (11/11/2015) lalu, 36 rumah warga di Gili Sampeng di tepi Kali Sekretaris, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditertibkan.
Penertiban dilakukan untuk membangun jalan inspeksi sepanjang 1,5 kilometer di belakang Binus Square.
Penertiban bangunan di bantaran kali ini merupakan tahap II setelah penertiban yang dilakukan pada Desember 2014.
Warga mengeluhkan kurangnya sosialisasi pemerintah setempat. Mereka juga menolak jatah rumah susun yang telah disediakan Pemprov DKI, yakni Rusun Daan Mogot, Marunda, dan Komaruddin.
Warga lebih memilih tinggal di rusunawa yang berada di Rawa Buaya, Jakarta Barat. Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi menampik anggapan warga tersebut.
"Normalisasi tetap berjalan terus karena ini sudah arahan dari Gubernur," kata Anas.