Armada GrabTaxi Diklaim Legal dan Bayar Pajak - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Armada GrabTaxi Diklaim Legal dan Bayar Pajak

Kamis, 22 Oktober 2015 | 11:07 WIB
Reska K. Nistanto/KOMPAS.com Hendric Kusnadi, Ketua Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI).
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI), Hendric Kusnadi mengatakan semua mobil-mobil yang dioperasikan oleh GrabTaxi memiliki izin yang resmi. Sebab, mobil-mobil yang dioperasikan dalam layanan GrabCar terdaftar dalam Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI).

PPRI adalah wadah yang menaungi baik perusahaan atau individu yang menyediakan jasa rental mobil di Indonesia. Jika perusahaan rental mobil telah memiliki izin usaha, maka individu yang bergabung dengan GrabCar bisa bernaung di bawah koperasi yang dibentuk oleh PPRI.

"Jadi semua mobil-mobil yang dioperasikan GrabCar itu adalah resmi milik pengusaha rental yang ada badan hukumnya," demikian ujar Hendric saat dijumpai KompasTekno di sela acara kampanye GrabCar di kawasan Senayan, Rabu (21/10/2015).

Hendric menjelaskan untuk bergabung dengan PPRI setiap orang cukup membayar biaya pendaftaran Rp 100.000 dan iuran bulanan sebagai anggota koperasi.

"Kami juga membayar pajak dan asuransi untuk mereka (pengemudi) tiap bulan," imbuhnya.

GrabCar sebagai usaha sampingan GrabTaxi telah hadir di Denpasar, Bali, dan menyusul kemudian di Jakarta pada Agustus lalu dalam operasinya memang bekerja sama dengan (PPRI), hal ini dilakukan agar hal yang menimpa Uber tidak dialami oleh mereka.

Uber yang juga menggunakan mobil pribadi (plat hitam) dalam operasinya selama ini diprotes oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung wajib membawa STNK, tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, kartu pengawasan, dan atau kartu pengawasan izin operasi.

Sementara Hendric mengatakan mobil-mobil milik PPRI yang tergabung dalam GrabCar diklaim telah mentaati peraturan yang diberikan oleh Dishub DKI.

"Mobil-mobil rental kami juga mengikuti uji berkala setiap enam bulan sekali sesuai dengan peraturan Dishub," jelas Hendric.

Layanan GrabCar tersedia dalam aplikasi GrabTaxi yang hadir di tiga platform Android, iOS, dan BlackBerry.
Penulis: Reska K. Nistanto
Editor : Reza Wahyudi