JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Rudiantara berpendapat, layanan
ride sharing, seperti Uber,
Go-Jek, Grab Bike, atau Grab Car, adalah efek wajar perkembangan teknologi. Namun, saat ini layanan ojek dan taksi berbasis aplikasi tersebut terbentur dengan peraturan transportasi.
"Daripada mereka diam-diam beroperasi kan kita
nggak tahu juga. Mereka dilarang beroperasi, tetapi kita
nggak tahu kalau mereka jalan sendiri. Kalau saya, ya sudahlah, resmikan saja. Akan tetapi, dengan catatan, mesti ada perlindungan pelanggan," ujarnya saat ditemui
KompasTekno di kediamannya, Rabu (16/9/2015) malam.
Namun, dia tak memungkiri bahwa Indonesia belum memiliki aturan khusus yang membahas layanan
ride sharing. Soal pembuatan aturan terkait pun, hal tersebut tidak bisa dia lakukan atau putuskan sendiri.
Rudiantara mengatakan, ia dalam waktu dekat akan membahas soal
ride sharing tersebut dengan Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan. Rencananya, pertemuan dilakukan sekembalinya dari
Jepang.
"Saya harus bicara dulu sama Pak Jonan soal
ride sharing ini. Kalau dari sisi ICT, saya
nggak masalah. Mereka itu terbentur peraturan transportasi karena di Indonesia perusahaan transportasi harus memiliki unit. Sementara itu,
Uber kan platform, seperti
marketplace untuk mempertemukan yang punya mobil dan butuh mobil," kata
Rudiantara.
Aturan
ride sharing diharapkan bisa jadi solusi bagi benturan yang selama ini terjadi antara pelaku bisnis moda transportasi tradisional dan perusahaan aplikasi
ride sharing. Dengan adanya peraturan, pelanggan ataupun pelaku bisnis pun bisa sama-sama terlindungi.
"Kalau saya sih posisinya saya bantu. Yang untung kan masyarakat. Ini kan perkembangan teknologi. Selama itu tidak merusak sistem, ya
nggak masalah bikin aturan baru. Namun, itu tergantung dari sektor masing-masing, ya. Nanti soal aturan baru, mesti bicarakan sama Pak Jonan," kata
Rudiantara.
Seperti diketahui, aturan jenis ini baru ada di
Filipina. Di negara tersebut,
ride sharing diresmikan sebagai
transportation network company (TNC), tidak termasuk perusahaan transportasi. Adapun kendaraan-kendaraan yang digunakan sebagai TNC disebut sebagai
transportation network vehicle services (TNVS) dan mesti memiliki sertifikat resmi.