pulau.
"Litbang kita sudah (mempelajari amdal Pulau G) dan memberikan saran, akan ada degradasi lingkungan," kata Susi ditemui di kantornya Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Susi mengatakan, semestinya, semua instansi yang berkepentingan dengan
reklamasi dapat duduk bersama untuk mengantisipasi konsekuensi tersebut. Sebab, izin amdal (analisis dampak lingkungan) dikeluarkan setelah ada kajian dari antar-departemen.
Bagi Susi sendiri,
reklamasi untuk pembangunan adalah hal yang sah, sejauh tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Masalahnya, kata dia,
reklamasi pulau ini berarti mengambil sebagian wilayah perairan.
"Jadi, kalau ambil wilayah air, ya harus diganti!" ucap Susi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki "
Ahok" Tjahaja Purnama telah mengeluarkan izin pelaksanaan
reklamasi Pluit City yang dituangkan dalam SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan
reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan
reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak
PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan
reklamasi Pluit City.
Dorong reklamasi Menurut Basuki, dunia harus melakukan
reklamasi pulau demi mewujudkan ketahanan pangan. Bahkan, lanjut dia, jika
reklamasi tidak dilakukan, bahaya mengancam, yakni 45 juta warga kelaparan pada ribuan tahun mendatang. Sebab, daratan memiliki keterbatasan dalam menghasilkan pangan.
"Jadi, salahnya
reklamasi di mana? Membuat Jakarta banjir? Membuat kita tambah banjir? Dari mana teorinya? Orang belum ada
reklamasi juga sudah banjir kok karena penurunan muka bumi," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (15/9/2015).
Basuki mengaku, ia mendukung gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait pemberian izin
reklamasi Pulau G kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nantinya, Pemprov DKI dapat menjelaskan sesuai fakta-fakta yang ada.
Kota Rotterdam di
Belanda telah melakukan
reklamasi selama 25 tahun. Bahkan, lanjut Basuki, Rotterdam bisa memiliki sebuah pelabuhan sungai yang dalam berkat
reklamasi tersebut. Selain Rotterdam,
Singapura juga telah melakukan
reklamasi.
"Salah enggak Rotterdam? Penurunan (muka tanah) Rotterdam dari dulu itu karena
reklamasi? Enggak, justru
reklamasi itu menyelamatkan mereka. Jadi, kita bisa berdebat di pengadilan," kata Basuki.