JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang memungut tarif secara liar untuk parkir di ruang bawah tanah (
basement)
DPRD DKI Jakarta.
Basuki mengatakan, seharusnya parkir di ruang
basement tidak dikenai tarif alias gratis. "Saya sudah ketemu, sudah ketangkap nih PNS-nya. Jadi, ada PNS yang (merupakan) staf di DPRD itu, dia merekrut (juru) parkir liar di DPRD. Kami sudah dapat. Dia sudah mengaku," kata Basuki di Balai Kota, Senin (31/8/2015).
Menurut pria yang biasa disapa
Ahok itu, pihak yang hendak menarik biaya parkir seharusnya mengurus izin ke Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI. Bila tidak ada izin Dishubtrans, parkir di
basement DPRD seharusnya gratis.
Hingga saat ini, belum ada tarif tetap untuk parkir di
basement DPRD. Oleh karena itu, penarikan biaya parkir di tempat itu bisa disebut pungutan liar, dan uangnya masuk ke oknum PNS DKI.
"Saya lagi suruh Inspektorat untuk proses. Juru parkir yang dipekerjakan itu ada yang mempekerjakan, sesuai pengakuan dia," kata Basuki.
Basuki mengatakan, oknum PNS yang menarik pungutan liar di area parkir
basement DPRD adalah anggota staf DPRD DKI.
"Sudah
gitu, di surat pengakuannya ada nama Sekwan (Sekretaris Dewan, Sotar Harahap) dicoret lagi. Ada namanya Si Sekwan, tetapi dicoret. Pengakuannya sudah kami ambil. Buktinya ada meterainya," kata Basuki.