2017, Ditjen Pajak Jadi Badan Penerima Pajak - Kompas.com
Jumat, 5 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

2017, Ditjen Pajak Jadi Badan Penerima Pajak

Selasa, 11 Agustus 2015 | 19:37 WIB
KOMPAS/RIZA FATHONI Ditjen Pajak
JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mempunyai roadmap besar terhadap reformasi kelembagaannya. Pada 2017, direktorat ini akan menjadi badan yang berdiri sendiri dan langsung di bawah otoritas presiden.

Seiring dengan itu, nama lembaga yang saat ini berada di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut berganti menjadi Badan Penerimaan Pajak (BPP). Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, tahun 2017 akan menjadi tahun penguatan kelembagaan pajak dengan identitas baru bernama BPP.

Pembentukan BPP sudah dimasukkan dalam salah satu klausul Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Revisi UU KUP kelima ini sudah final di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Revisi dalam waktu dekat akan disampaikan kepada DPR untuk dibahas.

Aturan lainnya yang menunjang BPP akan dikeluarkan pada 2016. Targetnya, pembahasan revisi UU KUP dan berbagai aturan turunannya selesai pada September 2016. "Lalu ada masa transisi 3 bulan, dan pada 2017 sudah ganti baju jadi Badan Penerimaan Pajak," ujarnya, Selasa (11/8/2015). (Margareta Engge Kharismawati)
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber: KONTAN