Aturan Baru "Tax Holiday" Keluar, Investor Bisa Bebas Pajak Sampai 20 Tahun - Kompas.com
Jumat, 5 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Aturan Baru "Tax Holiday" Keluar, Investor Bisa Bebas Pajak Sampai 20 Tahun

Jumat, 7 Agustus 2015 | 18:43 WIB
Reza Wahyudi/Kompas.com Pajak dan bea masuk Pebble Time.



JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah merampungkan draf revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011 tentang fasilitas tax holiday . Sore ini, Jumat (7/8/2015) sejumlah menteri melakukan rapat koordinasi untuk menyepakati draf revisi beleid tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, diharapkan PMK bisa keluar pekan depan. "Harus keluar sebelum tanggal 15 Agustus," kata Sigit ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Sigit mengatakan dalam rapat juga disepakati akan ada perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday tergantung kesepakatan Menteri Keuangan. "Ada diskresi menteri untuk menambahkan jangka waktu jadi 20 tahun. Tapi itu nanti menkeu yang memutuskan," ucap Sigit.

Menurut dia, jangka waktu 20 tahun cukup ideal untuk mengejar pertumbuhan investasi. Seiring dengan banyaknya investasi yang masuk, Sigit berharap ada kegiatan ekonomi yang berjalan, sehingga ada potensi pajak yang bisa dikejar. "Yang saya kejar adalah bagaimana dan kapan mereka merealisasikan investasinya. Itu yang saya awasi. Jangan sampai mereka hanya bodong. Yang repot kita," tutur Sigit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan menambah empat sektor industri pionir baru yang bisa menikmati fasilitas tax holiday. Fasilitas tax holiday adalah insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan selama minimal lima tahun sejak operasi komersial dengan memenuhi investasi Rp1 triliun. 

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011, ada lima industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut. Kelima industri pionir tersebut yakni industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi. 

Sementara itu, Bambang menuturkan dalam PMK yang baru nanti, akan ada sembilan industri pionir yaitu industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri peralatan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “PMK-nya mudah-mudahan kalau tidak akhir bulan ini, awal bulan depan sudah bisa keluar,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Penulis: Estu Suryowati
Editor : Josephus Primus