JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perindustrian Saleh Husin menjelaskan bahwa aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang baru disahkan tidak hanya mengatur soal hardware smartphone saja. Software yang dirancang di dalam negeri pun akan dihitung sebagai kandungan lokal.
“Kami akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 tahun 2014 tentang cakupan TKDN agar memasukkan software sebagai kandungan lokal, “ terang Saleh usai Rapat Pembahasan TKDN di Gedung Kemenkominfo, Jumat (3/7/2015).
Selama ini perhitungan TKDN dalam permen tersebut hanya memasukan unsur hardware dan biaya untuk membuat suatu perangkat saja. Padahal software merupakan 60 persen dari total komponen yang membentuk sebuah ponsel.
“Dalam sebuah perangkat ada komponen kreatif yang perlu dapat TKDN. Itu yang sedang direvisi. Jadi nantinya setiap produk selain punya TKDN dari
cost to make, bisa juga meningkatkan TKDN dari software,” imbuh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika,
Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan.
“Revisi itu akan dilakukan bertahap, menyesuaikan kebutuhan Kominfo. Kalau sekarang mereka harus segera merilis penggunaan dari 4G LTE berdasarkan TKDN, jadi mereka membutuhkan sertifikat TKDN, kita keluarkan itu dulu,” pungkasnya.
Keputusan untuk memperhitungkan software dalam TKDN itu diharapkan bisa mendorong perkembangan industri kreatif dalam negeri, misalnya dalam hal industri pembuatan aplikasi. Selain itu, pemerintah akan mulai mengkaji model
design house atau perusahaan pembuat desain smartphone di Indonesia sebagai salah satu aspek pendukung TKDN.
Sebelumnya, Menperin Saleh Husin bersama Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah sepakat dan menandatangani aturan soal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) smartphone 4G LTE.
Peraturan tersebut mensyaratkan smartphone 4G LTE berbasis
frequency-division duplex (FDD) harus memiliki kandungan lokal minimal 30 per 1 Januari 2017 mendatang. Sedangkan perangkat genggam 4G LTE berbasis
time-division duplex (TDD) akan diatur dengan syarat serupa pada 2019 mendatang.
Sementara menunggu peraturan tersebut berlaku efektif, ketiga kementerian akan berkoordinasi untuk mengeluarkan surat edaran mengenai kebijakan yang lebih teknis.
“Intinya kami ingin memberdayakan bangsa Indonesia dari brainware, dari value yang bisa diciptakan,” pungkas
Rudiantara.