JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai
Gerindra DPRD DKI Jakarta, M Syarif, mengatakan, tim
hak angket membatalkan pemeriksaan
Veronica Tan, istri Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok, dalam penyelidikan
hak angket.
Tim
hak angket sebelumnya berniat untuk memanggil
Veronica Tan. "Pemanggilan istri Gubernur kami
pending (tunda) dulu. Kami Jumat malam rapat internal. Kami merasa sudah cukup informasi dan sudah (ada) benang merah yang dimaksud," kata Syarif dalam diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2015).
Syarif mengatakan, tim
hak angket merasa tidak perlu lagi memanggil Veronica.
Awalnya, Veronica akan dipanggil untuk memastikan soal foto yang beredar. Dalam foto tersebut, Veronica diduga memimpin sebuah rapat yang dihadiri Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata
Sylviana Murni sera Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purba Hutapea.
Tim
hak angket curiga, rapat yang dihadiri Veronica itu untuk membahas proyek yang terdapat dalam APBD 2015, yaitu soal revitalisasi
Kota Tua.
Selain itu, Veronica diduga juga terlibat dalam beberapa program
corporate social responsibility (CSR).