JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, tak habis pikir dengan tindakan tim
hak angket DPRD Jakarta terhadap istri Gubernur DKI Jakarta,
Veronica Tan. Sebab, menurut dia, pemanggilan tersebut tak berdasar.
"Sulit dapat logika hukumnya. Fokus
hak angket itu kan APBD. Kenapa tiba-tiba CSR? Itu tidak ada kaitannya dengan
hak angket DPRD DKI Jakarta," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2015)
Menurut Margarito, tim
hak angket tidak memiliki landasan hukum memanggil istri
Basuki Tjahaja Purnama (
Ahok) itu, kecuali, kata dia, tim
hak angket DPRD Jakarta mempersoalkan pengelolaan perusahaan milik daerah atau BUMD.
"Jadi, kalau fokus penyelidikan tim angket ke pengelolaan uang daerah, bisa. Tapi, tim angket yang sekarang tidak. Tidak ada kaitannya istri
Ahok dengan penyusunan APBD. Kalau CSR itu kan realisasi keuangan daerah, ini pembahasan angket DPR baru tahap desain anggaran soal belanja dan biaya, bukan realisasi," ujarnya.
Karena itu, ujar dia, istri
Ahok berhak menolak datang. Margarito justru menyarankan Veronica menyiapkan alasan logis secara hukum untuk menolak pemanggilan tim
hak angket itu.
"Istri
Ahok tolak saja pemanggilan itu. Beri keterangan hukum yang logis. Soalnya tidak ada kaitannya dengan dirinya," kata Margarito. (
Edwin Firdaus)