Panggil Istri Ahok, Panitia Angket DPRD DKI Dipertanyakan Logika Hukumnya - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Panggil Istri Ahok, Panitia Angket DPRD DKI Dipertanyakan Logika Hukumnya

Jumat, 13 Maret 2015 | 15:05 WIB
Alsadad Rudi Rapat hak angket yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jumat (13/3/2015). Rapat digelar dalam rangka mendengarkan keterangan Deputi Gubernur DKI bidang Pariwisata Sylviana Murni, terkait kapasitas Veronica Tan dan Harry Basuki dalam sebuah rapat di Balai Kota DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, tak habis pikir dengan tindakan tim hak angket DPRD Jakarta terhadap istri Gubernur DKI Jakarta, Veronica Tan. Sebab, menurut dia, pemanggilan tersebut tak berdasar.

"Sulit dapat logika hukumnya. Fokus hak angket itu kan APBD. Kenapa tiba-tiba CSR? Itu tidak ada kaitannya dengan hak angket DPRD DKI Jakarta," kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2015)

Menurut Margarito, tim hak angket tidak memiliki landasan hukum memanggil istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, kecuali, kata dia, tim hak angket DPRD Jakarta mempersoalkan pengelolaan perusahaan milik daerah atau BUMD.

"Jadi, kalau fokus penyelidikan tim angket ke pengelolaan uang daerah, bisa. Tapi, tim angket yang sekarang tidak. Tidak ada kaitannya istri Ahok dengan penyusunan APBD. Kalau CSR itu kan realisasi keuangan daerah, ini pembahasan angket DPR baru tahap desain anggaran soal belanja dan biaya, bukan realisasi," ujarnya.

Karena itu, ujar dia, istri Ahok berhak menolak datang. Margarito justru menyarankan Veronica menyiapkan alasan logis secara hukum untuk menolak pemanggilan tim hak angket itu.

"Istri Ahok tolak saja pemanggilan itu. Beri keterangan hukum yang logis. Soalnya tidak ada kaitannya dengan dirinya," kata Margarito. (Edwin Firdaus)

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Editor : Ana Shofiana Syatiri
Sumber: Tribun Jakarta