Inggris Akan Pajaki Google dkk, Indonesia? - Kompas.com
Jumat, 5 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Inggris Akan Pajaki Google dkk, Indonesia?

Selasa, 10 Maret 2015 | 13:14 WIB

Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Google dan raksasa-raksasa teknologi yang beroperasi di Inggris akan terjerat pajak baru. Pajak yang disebut sebagai Google Tax itu diajukan oleh Menteri Keuangan Inggris George Osborne.

Aturan pajak tersebut bertujuan untuk mengatasi taktik yang dilakukan perusahaan-perusahaan teknologi berukuran besar ketika menghindari pajak. Umumnya, raksasa-raksasa itu mengakalinya dengan cara yang legal, yaitu dengan cara mengakali catatan keuntungan operasionalnya ke negara lain.

Osborne mengajukan pajak sebesar 25 persen untuk keuntungan setiap perusahaan teknologi yang diperoleh di Inggris. Rencananya, Google Tax akan dimasukkan dalam anggaran Inggris yang menjelang dipublikasikan pada akhir bulan ini.

Seperti dikutip KompasTekno dari TechCrunch, Senin (9/3/2015), angka 25 persen ini lebih tinggi ketimbang pajak perusahaan yang umum berlaku di Inggris. Targetnya, Google Tax itu akan dikenakan pada perusahaan yang revenue tahunannya lebih dari 250 juta poundsterling atau sekitar Rp 4 triliun.

Selain menerapkan angka pajak, pengajuan aturan dari Osborne juga memuat kewajiban perusahaan untuk mengungkap revenue dan keuntungan mereka berdasarkan negara tempatnya beroperasi.

Wacana pajak tersebut berbuah keberatan dari National Foreign Trade Council, grup lobi AS yang mewakili lebih dari 300 perusahaan multinasional. Kepada Osborne, mereka mengirim surat bertuliskan, "Pajak baru itu tampaknya tidak sesuai dengan pernyataan Perdana Menteri Cameron yang menyebutkan Inggris terbuka untuk bisnis."

Pada kuartal empat 2014, Google sendiri mencatat revenue sekitar 1,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 22 triliun di Inggris. Sementara itu pada tahun sebelumnya, raksasa internet itu mencatatkan revenue sebesar 5,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 70 triliun dan membayar pajak sebesar 30 juta dollar AS atau sekitar Rp 391 juta.

Bagaimana dengan Indonesia?

Pemerintah Indonesia juga berencana menerapkan pajak pada perusahan-perusahaan teknologi besar yang dikenal sebagai pemain over the top (OTT). Contoh perusahaan tersebut adalah Google, Facebook, atau Twitter.

Namun soal pemajakan OTT itu masih dalam pembahasan. "Nanti tidak hanya e-commerce yang kena pajak, tetapi juga OTT yang model bisnisnya menawarkan slot iklan dan lainnya, asal ada transaksi kita kenakan pajak," terang Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Rudiantara, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, awal tahun ini.

Rudiantara sendiri membayangkan penataan bisnis OTT di Indonesia memiliki dua model pendekatan, satu melalui regulasi dan kedua melalui bisnis. Dia pun mengaku telah mencoba berbicara dengan sejumlah OTT global, terutama perihal investasi.

"Saya sudah berbicara langsung dengan sejumlah OTT global agar mereka melakukan investasi di Indonesia. Kita tanya mereka butuh apa, kalau masih di dalam wewenang Kementerian Kominfo, akan kita bantu," katanya.
Penulis: Yoga Hastyadi Widiartanto
Editor : Reza Wahyudi