JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 15 Februari 2015, semua halte koridor 4 (Pulogadung-Dukuh Atas) dan 6 (Ragunan-Duku Atas) tidak akan lagi menjual tiket kertas. Hal ini tidak hanya berlaku untuk layanan bus
Transjakarta, tetapi juga kopaja AC.
Dengan demikian, para pengguna kopaja AC yang akan naik dari halte-halte koridor 4 diharuskan membayar dua kali, yakni Rp 3.500 saat memasuki halte dengan tiket elektronik, dan Rp 6.000 saat telah berada di dalam bus.
[Baca: 15 Februari, Koridor 4 dan 6 Wajib Tiket Elektronik]"Jadi, pengguna kopaja AC yang mau naik dari halte
Transjakarta harus punya
e-ticketing supaya mereka bisa masuk halte," kata Direktur Utama PT
Transjakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurut Kosasih, sampai saat ini PT
Transjakarta dan Kopaja masih terus mengupayakan pengintegrasian tiket dua layanan bus tersebut. Namun ia belum dapat memastikan kapan hal tersebut akan dapat direalisasikan.
"Kalau sudah integrasi tiket, pengguna kopaja AC tidak perlu bayar dobel. Cukup bayar sekali pas
tapping di pintu masuk halte," ujar dia.
Sebagai informasi, sejauh ini sebelum penerapan tiket elektronik, pengguna kopaja AC yang naik dari halte-halte di koridor 4 tidak perlu membayar ganda.
Hal itu tidak berlaku bagi pengguna kopaja AC yang naik dari halte-halte koridor I (Blok M-Kota) ataupun 9 (Pinang Ranti-Pluit). Sebab, kedua koridor ini telah menerapkan tiket elektronik sejak beberapa bulan terakhir.