Jatuh Diserempet, Dua Pencuri Babak Belur Dipukul Warga - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Jatuh Diserempet, Dua Pencuri Babak Belur Dipukul Warga

Senin, 2 Februari 2015 | 14:28 WIB
Kompas.com/ Ericssen Ilustrasi pemukulan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Lim Agus Mulianto dan Buyung, dua kawanan pencuri dengan modus pecah kaca mobil, babak belur dihajar warga di Jalan Kayu Mas Selatan, Pulogadung, Jakarta Timur. Dua pelaku ini dihakimi warga setelah gagal melarikan diri setelah beraksi.

Lim dan Buyung melakukan pencurian dengan memecah kaca mobil Toyota Avanza, yang tengah diparkir di sebuah rumah makan di Jalan Kayu Mas Selatan, Sabtu (31/1/2015) malam. Pemilik mobil, Zulham Effendi Gultom, memarkir mobil di area parkir rumah makan.

Tak lama kemudian, Zulham mendengar bunyi suara pecah kaca yang berasal dari arah mobilnya. Zulham terkejut melihat salah satu pelaku mengambil barang berharga dari kaca tengah mobilnya, lalu kabur melarikan diri dengan motor. [Baca: Waspada Parkir Mobil di Pinggir Jalan, Pencuri Modus Pecah Kaca Berkeliaran]

"Saat beraksi memecahkan kaca mobil, korban kaget dengar bunyi pecahan kaca, lalu bangun melihat pelaku lari berdua pakai motor," kata Kepala Kepolisian Sektor Pulogadung Komisaris M Nasir, saat ditemui di kantornya, Senin (2/2/2015).

Tiga tas Zulham yang ada di dalam mobil yang berisi barang berharga dibawa kabur pelaku. Mengetahui adanya pencurian, warga mencoba mengejar. Sial bagi kedua pelaku, tak jauh dari lokasi kejadian, mobil patroli polisi melintas.

"Sepeda motor diserempet dan dipepet patroli, kemudian jatuh. Pada saat itu, ada warga di sana dan memukuli kedua pelaku," ujar Nasir.

Untuk menghindari amukan warga, dua pelaku dengan badan penuh tato itu lantas dibawa petugas ke Polsek Pulogadung. Petugas menduga pelaku merupakan sindikat pencurian dengan modus memecah kaca mobil. "Mereka kemungkinan punya kelompok," ujar Nasir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lim yang merupakan warga Pademangan, Jakarta Utara, dan Buyung yang merupakan warga Bekasi kini mendekam di sel tahanan Polsek Pulogadung. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Penulis: Robertus Belarminus
Editor : Desy Afrianti