5.250 Botol Miras Dilindas Buldozer - Kompas.com
Jumat, 17 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

5.250 Botol Miras Dilindas Buldozer

Senin, 15 Desember 2014 | 14:59 WIB
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Ribuan botol minuman keras dari berbagai merk dan miras oplosan dalam kemasan jerigen, dimusnahkan jajaran Polres Bogor, Senin (15/12/2014) di Mapolres Bogor. Pemusnahan juga disaksikan oleh jajaran TNI, Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta MUI Kabupaten Bogor. K97-14
Bogor, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor memusnahkan 5.250 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, Senin (15/12/2014). Ribuan botol-botol miras itu, didapat dari hasil sitaan di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bogor.

Wakil Kepala Polres Bogor, AKBP Zulkarnain mengatakan, merebaknya kasus dan peredaran minuman keras oplosan yang merenggut sejumlah korban, harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak. Sebab, kata dia, bukan hanya tugas pemerintah dan kepolisian saja memerangi peredaran miras, masyarakat pun juga harus ikut pro-aktif.

"Banyak para penikmat miras itu berasal dari kalangan anak-anak muda. Biasanya, mereka mengoplos dengan mencampurkan baygon atau obat nyamuk ke dalam minuman itu," ucap Zulkarnain, di sela-sela giat pemusnahan miras, di Mapolres Bogor, Senin (15/12/2014).

Zulkarnain juga mengimbau para orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anaknya, sehingga tak terjerembab pada perbuatan maksiat, seperti miras. "Banyak korban jiwa meninggal miras. Kami selaku Kepolisian Polres Bogor mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah Kabupaten Bogor. Keberadaan miras ini sangat memperihatinkan, jangan menunggu ada korban jiwa," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti menjelaskan, minimnya sosialisasi tentang miras menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran miras itu sendiri.

Ia juga mendorong pemerintah daerah agar membuat peraturan daerah yang jelas tentang miras, sehingga penjual maupun pembeli dapat dihukum untuk memberikan efek jera. "Dari sejumlah pengakuan para penjual miras, mereka mengatakan mendapatkan untung banyak dari menjual minuman itu. Ini salah satu bukti bahwa banyak masyarakat yang belum sadar akan bahayanya mengkonsumsi miras oplosan," kata Yuni.

Dalam pemusnahan itu, ribuan botol miras berbagai merek serta miras oplosan dalam jeriken plastik ukuran sedang, dimusnahkan menggunakan bulldozer. Pemusnahan juga disaksikan oleh jajaran TNI, Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta MUI Kabupaten Bogor. Penandatanganan deklarasi antimiras dan narkoba juga mewarnai agenda tersebut.
Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah
Editor : Glori K. Wadrianto