JAKARTA, KOMPAS.com - Fasilitas pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu bagi investor telah habis jangka waktunya. Karena dirasa masih diperlukan oleh dunia usaha, fasilitas tersebut diperpanjang.
"Dari hasil pembahasan kami, dinyatakan bahwa fasilitas
tax holiday yang selama ini ada masih diperlukan oleh dunia usaha, baik dunia usaha dalam negeri maupun dunia usaha yang melakukan investasi, yang berasal dari luar negeri. Oleh karenanya, rapat memutuskan bahwa fasilitas
tax holiday diperpanjang jangka waktu aturannya untuk satu tahun ke depan," ujar Menko Perekonomian Chairul Tanjung di Jakarta, Kamis (4/9/2014) malam.
Menko Perekonomian bersama
Kementerian Keuangan, BKPM,
Kementerian Perdagangan , dan
Kementerian Perindustrian juga sepakat untuk memangkas proses pengajuan
tax holiday tersebut.
Selain itu, rapat juga memutuskan untuk membentuk tim akan membahas fleksibilitas dan dinamika investasi di Indonesia terkait menariknya investasi di negara-negara lain. Tim tersebut dipimpin oleh
Kementerian Keuangan dan beranggotakan BKPM,
Kementerian Perindustrian, dan
Kementerian Perdagangan.
Menurut Chairul, tim ini tidak akan membuat sesuatu yang sama persis dengan bentuk penawaran negara lain, dan lebih mengedepankan kepentingan nasional.
"Contoh, kita memerlukan industri hulu yang besar, misalnya industri petrokimia, maka industri mulai dari pembangunan kilang dan industri petrokimia tersebut akan mendapatkan fasilitas yang lebih dibandingkan industri yang lain. Begitu juga industri baja sebagai industri hulu untuk pengembangan bahan baku dan bahan penolong kita, serta bahan modal yang lain juga akan kita bisa berikan fasilitas yang lebih dibanding yang lainnya," pungkasnya.