Satu Tahun Penjara untuk Gitaris Band Geisha - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Satu Tahun Penjara untuk Gitaris Band Geisha

Selasa, 22 April 2014 | 21:05 WIB
KOMPAS/RADITYA HELABUMI Band asal Pekanbaru, Geisha--Nard (kiri), Momo (kedua dari kiri), Aan (belakang), dan Roby (kanan)--menggelar konser live streaming ketika meluncurkan album kedua, yang bertajuk Meraih Bintang, di Gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta, Kamis (31/3/2011). Album kedua ini berisi sebelas lagu.
JAKARTA, KOMPAS.com — Gitaris grup musik Geisha, Roby Satria, dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014). Hukuman diberikan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis tanaman.

"Roby Satria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis tanaman. Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu tahun penjara dipotong masa tahanan," ucap Hakim Ketua Aswijon.

Atas putusan tersebut, Roby dan kuasa hukumnya mengaku belum mengambil tindakan hukum selanjutnya. Mereka masih memikirkan akan banding atau tidak selama satu minggu.

"Dari kesepakatan kami, kami mengajukan pikir-pikir," ucap John Hasyim, kuasa hukum Roby, seusai sidang.

Sebelumnya, jaksa menuntut Roby dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sementara itu, kuasa hukum Roby meminta kliennya menjalani rehabilitasi.

Roby ditangkap pada 8 Oktober 2013 di tempat kosnya di kawasan Pangadegan, Jakarta Selatan, berkait dengan penyalahgunaan narkotika berupa ganja.
Penulis: Ichsan Suhendra
Editor : Ati Kamil