Sinarmas Dapat Tax Holiday? - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Sinarmas Dapat Tax Holiday?

Senin, 29 Juli 2013 | 17:52 WIB
reuters Sinarmas

JAKARTA, KOMPAS.com - Teka-teki siapa yang mendapat fasilitas keringanan pajak dari Pemerintah sepertinya sudah terjawab. Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) sudah mengusulkan Sinarmas Group mendapatkan fasilitas keringanan pajak alias tax holiday.  

Edi Putra Irawadi, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri, Menko Perekonomian, mengatakan bahwa Sinarmas Group telah diajukan mendapatkan keringanan pajak dalam melakukan investasi. "Ya, Sinarmas yang diajukan (mendapat keringanan pajak) ke Kemenkeu," kata Edi, minggu (28/7/2013) kepada KONTAN.

Sementara itu, keputusan apakah Sinarmas mendapatkan fasilitas atau tidak, ditentukan berdasarkan kajian-kajian dari Kemenkeu. Di antara bahan kajiannya adalah apakah industri yang mendapatkan investasi merupakan industri pionir serta bisa menyerap tenaga kerja besar dan membawa teknologi baru.

Menteri Keuangan Chatib Basri bilang, belum mau mengungkapkan keputusan pembelian tax holiday kepada Sinarmas Group tersebut. "Itu masih di Badan Kebijakan Fiskal," singkatnya di Istana Negara, Jakarta kemarin (29/7).

Yang jelas kata Chatib, keputusan soal pemberian tax holiday menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (Asep Munazat Zatnika)
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Sumber: Kontan