Emir Ditahan, Puan Gelar Rapat Konsolidasi - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Emir Ditahan, Puan Gelar Rapat Konsolidasi

Kamis, 11 Juli 2013 | 18:13 WIB
HENDRA A SETYAWAN Ketua Fraksi PDI-P Puan Maharani memberikan keterangan pers terkait pergantian Ketua Fraksi PDI-P di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2012). Puan Maharani menggantikan Tjahjo Kumolo sebagai Ketua Fraksi PDI-P sejak 13 Januari 2012. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani langsung melakukan konsolidasi menyikapi penahanan Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nasib Emir sebagai kader PDI Perjuangan dan Ketua Komisi XI DPR akan ditentukan setelahnya.

"Saat ini, kami masih konsolidasi perihal perkembangan terbaru," kata Puan dalam pesan singkat yang diterima pada Kamis (11/7/2013) sore.

Secara terpisah, politisi PDI Perjuangan Eva K Sundari menyatakan, pihaknya menyiapkan bantuan hukum untuk Emir. Hal itu sesuai dengan kebijakan yang dimiliki PDI Perjuangan ketika kadernya tersandung masalah hukum.

"Kita menghormati dan mengikuti proses hukum. Bantuan hukum bagi EM (Emir Moeis) untuk memastikan beliau diperlakukan secara baik dan hak-hak beliau terproteksi dalam proses hukum tersebut," ujar Eva.

KPK akhirnya menahan Emir pada Kamis sore. Emir merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Emir ditahan seusai diperiksa selama kurang lebih lima jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye yang menggantung pada bagian lengan kirinya, Emir menuju mobil tahanan. Ia tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan seputar penahanannya hari ini. Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa, apalagi ditahan. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.

Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Indra Akuntono
Editor : Hindra Liauw