KPK Batal Sita Apartemen yang Diduga terkait Rusli Zainal - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

KPK Batal Sita Apartemen yang Diduga terkait Rusli Zainal

Senin, 1 Juli 2013 | 16:59 WIB
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN Gubernur Riau, Rusli Zainal, menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013). KPK resmi menahan Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap pada penyelenggaraan PON Riau serta kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan hutan di Pelalawan, Riau.

JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menyita satu unit apartemen Belleza di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri, apartemen tersebut ternyata bukan dimiliki Syarifah, namun hanya disewa wanita yang diduga istri kedua Rusli Zainal.

“Tidak jadi disita. Apartemen itu ternyata disewa atas nama Syarifah,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/7/2013).

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menyita satu unit apartemen Belleza dan tiga mobil dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap terkait Pekan Olahraga Nasional dan korupsi kehutanan yang menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal beberapa waktu lalu. Ketiga mobil itu adalah satu unit Honda Freed, satu unit Honda Accord, dan satu unit Honda Jazz yang diatasnamakan orang lain.

Johan mengatakan, ketiga mobil ini tetap disita KPK dan kini diamankan di halaman Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah tiga tempat terkait penyidikan kasus Rusli. Ketiga tempat itu adalah kantor Perwakilan Riau di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 107 Jakarta Timur; rumah atas nama M Akil di Jalan Purwakarta Nomor 29, Jakarta Pusat; serta sebuah rumah atas nama Rahman Akil di Jalan Alam Segar 1 Nomor 9 Jakarta Selatan.

Informasi yang diperoleh Kompas.com, M Akil dan Rahman Akil diduga sebagai orang dekat Rusli. Keduanya adalah ayah dan anak.

KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, dari 2001 sampai 2006.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Icha Rastika
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary