KPK Akan Awasi Penyaluran BLSM - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

KPK Akan Awasi Penyaluran BLSM

Sabtu, 22 Juni 2013 | 17:07 WIB
nasional.kontan.co.id Ilustrasi BLSM

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ikut mengawasi penyaluran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang merupakan salah satu program kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Sabtu (22/6/2013).

"Semua lembaga negara, termasuk KPK, seyogyanya memberikan perhatian agar BLSM tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Bambang.

Menurut Bambang, BLSM merupakan salah satu program strategis pemerintah yang langsung bersentuhan dengan rakyat dan jumlahnya cukup besar sehingga perlu diawasi pelaksanaannya.

Seperti diketahui, ada lima program kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi yang dilakukan pemerintah. Tiga program di antaranya bersifat percepatan dan perluasan dari program reguler yang telah ada, yakni program keluarga harapan (Rp 0,7 triliun), program bantuan siswa miskin (Rp 7,5 triliun), dan program beras untuk rakyat miskin (Rp 4,3 triliun).

Dua program lainnya adalah pembangunan infrastruktur dasar dan BLSM yang masing-masing anggarannya Rp 7,25 triliun dan Rp 9,7 triliun. Dengan demikian, total anggaran untuk paket kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi mencapai Rp 29,4 triliun. Adapun BLSM akan disalurkan melalui PT Pos mulai Senin pagi. Sementara itu, program lainnya akan disalurkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Menurut Dirut PT Pos I Ketut Mardjana, penyaluran ke 15 kota akan dilakukan per 22 Juni, sedangkan untuk 13 kota lainnya akan menyusul pada 24 Juni. Selanjutnya, untuk 34 provinsi per 25 Juni. Per 1 Juli, serentak di seluruh kabupaten, kota, dan kecamatan.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Icha Rastika
Editor : Caroline Damanik