Peretas Website Presiden SBY Sidang Tanpa Pengacara - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Peretas Website Presiden SBY Sidang Tanpa Pengacara

Kamis, 11 April 2013 | 17:09 WIB

JEMBER, KOMPAS.com - Peretas (hacker) situs online Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di www.presidensby.info, Wildan Yani Ashari (21), menjalani persidangan pertama tanpa didampingi pengacara di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (11/4/2013).

"Apakah terdakwa tidak didampingi penasehat hukum selama persidangan," tanya Ketua Majelis Hakim, Syahrul Machmud, kepada Wildan sebelum persidangan dimulai.

Wildan dengan tegas menjawab pertanyaan majelis hakim bahwa dirinya tidak didampingi pengacara atau kuasa hukum satu pun.

"Tidak, saya tidak didampingi penasehat hukum," kata Wildan sambil menggelengkan kepala dalam persidangan.

Syahrul mengatakan, apabila dalam persidangan selanjutnya Wildan akan didampingi penasehat hukum maka majelis hakim akan mengabulkan permohonannya.

Sidang perdana yang digelar di PN Jember itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Jaksa Mujiarto dan Lusiana tersebut berlangsung sekitar 20 menit.

Secara bergantian, keduanya membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 50 junto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pria lulusan SMK itu juga dinilai melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 48 ayat (1) Junto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serangkaian pasal itu, mengancam terdakwa Wildan dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 5 miliar.

Jaksa Mujiarto mengatakan pihak Kejari Jember sudah menawarkan kuasa hukum kepada Wildan sejak awal berkas perkaranya dilimpahkan oleh Tim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri setempat, namun terdakwa tetap menolak.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Editor : Tri Wahono
Sumber: