Retas Situs Presiden, Wildan Mengaku Hanya Iseng - Kompas.com
Selasa, 9 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Retas Situs Presiden, Wildan Mengaku Hanya Iseng

Rabu, 30 Januari 2013 | 07:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus hacker atau peretas situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani S (22), di Jember, Jawa Timur, Jumat (25/1/2013) lalu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Wildan mengaku hanya iseng meretas situs yang beralamat www.presidensby.info itu. "Dengan motif iseng saja, hanya mengganti tampilan," ujar Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arief Sulistyo, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).

Arief menjelaskan, Wildan mengganti tampilan asli halaman depan situs Presiden. Saat diretas, laman tersebut menampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas yang berbunyi "Hacked by MJL007", sementara di bawahnya tertera sebuah logo dan tulisan "Jemberhacker Team" berwarna putih.

Hal itu juga dilakukannya pada situs lain seperti www.jatireja.network dan www.polresgunungkidul.com.

Penangkapan, terang Arief, melalui investigasi online terhadap situs www.jatireja.network yang merupakan internet service provider (ISP). Situs presidensby.info, tambah Arief, menggunakan ISP Jatireja tersebut. "Ini (www.jatireja.network) adalah internet service provider. Dari hasil online investigation, kami dapatkan identitas dengan rangkaian yang panjang atau IP adress-nya, dan posisinya di Jember. Posisi itu adalah warnet sehingga saat itu online langsung kami lakukan penangkapan," terangnya.

Terkait penangkapan itu, polisi menyita dua unit CPU di Jember. Sebanyak lima orang saksi yang juga pengelola situs telah diperiksa. Wildan pun saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Wildan terancam Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan Wildan memicu reaksi kelompok peretas internasional terkemuka, Anonymous. Mereka pun menyatakan "perang" terhadap Pemerintah Republik Indonesia dengan menumbangkan situs-situs berdomain ".go.id". Satu per satu situs-situs pemerintah bertumbangan dan dengan target utama kembali melumpuhkan situs Presiden SBY. Sejak Selasa malam sampai Rabu dini hari, tak kurang dari tujuh domain telah dilumpuhkan dan sebagian di-deface alias diganti tampilan berisi pesan peringatan. Situs-situs yang sudah dilumpuhkan antara lain beberapa sub-domain di situs KPPU, BPS, KBRI Tashkent, Kemenhuk dan HAM, Kemensos, dan Kemenparekraf, bahkan Indonesia.go.id.

"Government of Indonesia, you cannot arrest an idea NO ARMY CAN STOP US #Anonymous #OpFreeWildan #FreeAnon" (Pemerintah Indonesia tidak dapat membelenggu sebuah pemikiran. Tidak ada pasukan apa pun yang dapat menghentikan kami), demikian pernyataan di akun Twitter kelompok peretas tersebut, Rabu.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Dian Maharani
Editor : Egidius Patnistik