Pengadilan AS Kaji Ulang Larangan Penjualan Galaxy Tab 10.1 - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pengadilan AS Kaji Ulang Larangan Penjualan Galaxy Tab 10.1

Senin, 1 Oktober 2012 | 14:16 WIB

KOMPAS.com — Sebuah pengadilan banding Amerika Serikat pada Jumat (28/9/2012) meminta pengadilan yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali larangan penjualan tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 di AS, yang menjadi keputusan dalam persidangan sengketa hak paten antara Apple dan Samsung.

Larangan penjualan Galaxy Tab 10.1 itu keluar sebelum persidangan antara Apple vs Samsung di Pengadilan Federal San Jose, California, yang berlangsung selama sebulan pada Agustus lalu.

Sebanyak 10 anggota dewan juri memutuskan bahwa beberapa smartphone Samsung Galaxy melanggar 6 dari 7 paten Apple. Namun, tablet Galaxy Tab tidak dinyatakan melanggar paten.

Karena itulah, larangan penjualan Galaxy Tab 10.1 di AS harus dikaji ulang. Samsung juga meminta pelarangan itu dicabut.

Galaxy Tab 10.1 termasuk produk yang diunggulkan Samsung. Perusahaan asal Korea Selatan ini juga menaruh harapan besar pada tablet Galaxy Note 10.1 yang telah dirilis pada Agustus lalu.

Sidang dengar pendapat antara Apple dan Samsung rencananya digelar pada 6 Desember mendatang. Pada kesempatan itu, Apple dikabarkan akan meminta larangan penjualan permanen produk-produk Samsung yang melanggar paten.

Dalam sebuah pernyataan, Samsung mengatakan bahwa keputusan dewan juri AS, yang menilai Samsung melanggar paten Apple, juga akan merugikan konsumen AS. Menurut Samsung, keputusan ini berpotensi mendorong harga produk alat komunikasi pintar (smartphone dan tablet) menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit.

Meski demikian, keputusan dewan juri ini belum "diketuk palu" oleh Hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan di Pengadilan Federal San Jose, California.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Editor : Wicaksono Surya Hidayat
Sumber: