
JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan menyebutkan empat pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pengucuran dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun. Hal itu menjadi salah satu bagian yang akan diungkapkan dalam laporan akhir fraksi yang diagendakan pada Selasa (23/2/2010) malam.
Anggota Pansus Gayus Lumbuun mengungkapkan, empat pihak tersebut adalah Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Komite Koordinasi, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
"Manajemen Bank Century juga masuk karena kami melihat dugaan kolusi antara Robert Tantular yang mewakili Bank Century dan para pejabat instansi sehingga melanggar peraturan perundang-undangan," kata Gayus sebelum rapat pleno Pansus Angket Kasus Bank Century, Senin (22/2/2010) malam di Gedung DPR, Jakarta.
Gayus menjelaskan, kolusi awal dilakukan dengan Bank Indonesia yang berujung pada kebijakan yang menyimpang. "Kemudian lembaga di luar BI memberikan dukungan," ungkapnya.
Dia memastikan, PDI Perjuangan akan menyebutkan nama pejabat yang harus bertanggung jawab. Namun, berapa nama yang akan disebutkan, Gayus masih enggan mengungkapkannya. Pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat DPP PDI Perjuangan Taufik Kiemas agar fraksi tak menyebutkan nama, menurutnya, bukan merupakan instruksi. "Pak Taufik kan bukan ketua umum. Pak Taufik di MPR," ujar Gayus singkat.